Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun
1 min read
Ituaja.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang salah satu pasalnya mengatur masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun.
Baca Juga : Polri-TNI Ditembaki Kelompok Bersenjata, Saat Olah TKP Pembunuhan Pendeta Yeremias!

Namun, peraturan baru tersebut saat ini belum berlaku lantaran masih menunggu peraturan teknis lainnya, yaitu peraturan pelaksanaannya, termasuk mengenai penyesuaian besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga : 5 Hal Yang Harus Dibahas Ketika Meeting Team Bulanan
Sebelumnya, pemerintah hanya menetapkan masa berlaku paspor selama 5 tahun saja. Diterangkan lebih jauh, bahwa masa berlaku paspor yang sebelumnya lima tahun itu perlu ditambahkan masa berlakunya karena menjadi tidak efisien ketika dilakukan pergantian paspor saat halaman paspor masih cukup banyak.