Bawa Ganja, ASN Lapas Ini Diringkus Polisi
2 min read
Ituaja.com – Personil Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lembaga pemasyarakatan (lapas) karena kedapatan membawa Ganja.
Penangkapan ini berawal saat pelaku yang ingin memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan dilarang pihak sekuriti karena tidak menggunakan masker.
Namun saat ditegur, Pelaku malah melawan bahkan hendak menyerang petugas keamanan.
Baca Juga : Youtuber Medan Di laporkan Polisi karena Upload Vidio Polisi Nunggak Pajak
Disaat yang bersamaan, Anggota Polri yang sedang melintas melihat kejadian tersebut dan mengamankan pelaku.
” Saat digeledah Pelaku yang bernama Aspian ini ternyata memiliki narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket di dalam dompetnya,” Jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo
Mendapati barang haram tersebut, Polisi kemudian meringkusnya dan membawanya ke kantor polisi
Dari pengakuan pelaku, Ia membeli Ganja itu dari seseorang yang saat ini tengah dikejar oleh petugas
Baca Juga : Abu Vulkanik Gunung Sinabung Diprediksi Sampai ke Malaysia
” Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” Pungkas Aris.
Penangkapan ini berawal saat pelaku yang ingin memasuki salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan dilarang pihak sekuriti karena tidak menggunakan masker.
Namun saat ditegur, Pelaku malah melawan bahkan hendak menyerang petugas keamanan.
Disaat yang bersamaan, Anggota Polri yang sedang melintas melihat kejadian tersebut dan mengamankan pelaku.
” Saat digeledah Pelaku yang bernama Aspian ini ternyata memiliki narkoba jenis ganja sebanyak tiga paket di dalam dompetnya,” Jelas Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo
Baca Juga : Nyeri Pinggul? Atasi dengan 6 Peregangan Ini
Mendapati barang haram tersebut, Polisi kemudian meringkusnya dan membawanya ke kantor polisi
Dari pengakuan pelaku, Ia membeli Ganja itu dari seseorang yang saat ini tengah dikejar oleh petugas
” Atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” Pungkas Aris.