1 Januari 2021 Diawali Dengan Maklumat Polri : Larang Masyarakat Sebarkan Konten F*I
1 min read
Ituaja.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan F*I.
Maklumat Kapolri tersebut berisikan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut F*I.
Baca Juga : Masalah Parodi Lagu Indonesia Raya, Pengamat Militer: Dalangnya Harus Ditangkap
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait F*I baik melalui website maupun media sosial,” tulis poin 2 (d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat (1/21).
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Baca Juga : Dipilih Electoral College Sebagai Presiden, Biden Tegur Trump dengan Keras
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian,” sambungnya.